Data menunjukkan bahwa praktik nepotisme masih umum dilakukan. Tidak hanya dalam lingkungan politik pemerintahan, Nepotisme terjadi dalam berbagai ruang lingkup, termasuk dalam lingkup organisasi perusahaan. Nepotisme dan favoritisme dalam perusahaan akan melahirkan persaingan yang tidak sehat dan penuh bias.
Berdasarkan Undang-undang no.28 tahun 1999, Nepotisme diartikan sebagai setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Nepotisme juga bisa diartikan sebagai bias dalam kelompok yang bersadarkan pada hubungan kekerabatan.
Menurut dosen tamu kami, Dr. Omar K. Burhan, selain procedurally unfair, nepotisme juga dapat berupa distributively unfair, dimana tidak terjadi alokasi sumber daya yang adil secara sosial antar anggota dalam organisasi. Meski sudah pasti membawa dampak buruk bagi organisasi, menurut Dr. Omar K Burhan, “Like Father Like Son”, Nepotisme seperti sudah seolah menjadi budaya alami (natural) sehingga pasti akan ada dan sulit diberantas.