Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Universitas Diponegoro melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di Gedung Kewirausahaan, FEB UNDIP, Semarang, Jumat (03/9/2021). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Komisioner OJK Prof. Wimboh Santoso, MSc, Ph.D bersama Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, M.Hum.

Salah satu poin dalam nota kesepahaman tersebut adalah kerjasama di bidang pengembangan keilmuan di sektor jasa keuangan, yang diwujudkan dengan peresmian Konsentrasi Manajemen Risiko di Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro.

Program konsentrasi Manajemen Risiko bertujuan untuk mempercepat peningkatan kapasitas di bidang industri jasa keuangan, dimana proses pembelajarannya bersifat aplikatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan di dunia kerja.

Semua mata kuliah wajib yang ditawarkan di konsentrasi ini telah mendapatkan penyesuaian agar selalu berfokus pada bidang manajemen risiko, khususnya di industri jasa keuangan. Mata kuliah konsentrasi didesain secara khusus untuk memperdalam pengetahuan mahasiswa agar menguasai kompetensi di bidang area manajemen risiko perusahaan.

Para pengajar di konsentrasi ini terdiri dari akademisi dan praktisi yang profesional dan tersertifikasi, yang berasal dari Universitas Diponegoro, OJK Institute serta pakar-pakar di industri jasa keuangan. Secara periodik, dosen tamu yang berlatar belakang praktisi akan secara khusus diundang untuk melengkapi pemahaman mahasiswa akan seluk-beluk risiko.

Mahasiswa diharuskan untuk menempuh total 42 SKS untuk menyelesaikan gelar Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Risiko ini. Untuk syarat kelulusan, mahasiswa membuat tesis dengan tema besar Manajemen Risiko, yang dapat ditempuh dengan mengadopsi metode riset kuantitatif, kualitatif atau metode campuran.